FENOMENA BUNUH DIRI DALAM KAJIAN ARTI DARI KEPENUHAN HUKUM KODRAT MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Oleh: PETRUS RIZAL PALIN
Abstract
Suicide is a serious issue experienced by individuals seeking to liberate themselves from their existence. It should be viewed as a loss of direction in making choices and an inability to accept the realities of life. Ineffective human relationships can be a contributing factor to suicidal actions. Human relations demand profound communication between subjects to navigate through the good and the bad. Human involvement in social responsibility is positively assessed. This responsibility involves the rational system of the human mind, ensuring that others are not seen as objects but as subjects. The significance of fulfilling natural law is a commendable aspect in relation to the social system within human individuals.
Key words : natural law, suicide, social beings, deep dialogue
Abstraksi
Bunuh diri merupakan persoalan serius yang dialami manusia dalam kesadaran untuk menghilangkan keberadaannya secara bebas. Persoalan bunuh diri menjadi hal yang perlu dilihat sebagai kehilangan arah dalam menentukan suatu pilihan dan ketidaksanggupan untuk menerima kenyataan hidup. Relasi manusia yang kurang efektif dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan bunuh diri. Relasi manusia menuntut komunikasi yang mendalam antara sesama subyek untuk menemukan jalan yang terbaik diantara yang buruk. Keterlibatan manusia dalam tanggungjawab sosial merupakan hal yang perlu dinilai sebagai hal yang posistif. Tanggungjawab ini melibatkan sistem akal budi dari diri manusia agar sesama tidak dianggap sebagai obyek tetapi sebagai subyek. Arti kepenuhan hukum kodrat menjadi salah satu hal yang baik untuk dilakukan dalam kaitannya dengan sistem sosial dalam pribadi manusia.
Kata kunci: Hukum kodrat, bunuh diri, makhluk sosial, deep dialogue
Pendahuluan
Dalam Encyclopedia of Sociology, bunuh diri disebut Suicide (Inggris). Kata ini berasal dari bahasa Latin, yaitu sui (diri sendiri) dan cide (membunuh). Jadi, bunuh diri merupakan tindakan menghabiskan diri sendiri atau menghilangkan eksistensinya sebagai manusia dengan modus seperti mengonsumsi obat yang berlebihan (overdosis), menusuk diri sendiri, menggantung diri atau membakar diri.(Maya Novita Sari, 2022) Tindakan membunuh diri, dilakukan atas dasar kesadaran yang terbentuk dari pola pikir yang kurang stabil. Data kasus bunuh diri dalam periode tahun ke tahun di Indonesia menunjukkan kenaikan angka kasus yang meningkat. Kata ‘bunuh diri’ telah lazim di kalangan keluarga, masyarakat dan negara. Problem ini menjadi suatu peristiwa yang terus berulangkali terjadi dalam kehidupan manusia. Terjadinya peristiwa bunuh diri seringkali terjadi dikalangan remaja khususnya para mahasiswa/i dan orang dewasa. Motif ini tentu menjadi pergulatan bersama dalam mencari alternatif-alternatif jalan keluar untuk dapat mengatasi persoalan tersebut.
METODE
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur atau mencari dan mengumpulkan kepustakaan yang relevan dengan “Fenomena bunuh diri dalam kajian arti dari kepenuhan hukum kodrat manusia sebagai makhluk sosial”. Secara umum, studi literatur adalah mencari sumbersumber yang pernah ditulis sebelumnya atau referensi teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang ditemukan untuk memecahkan persoalan tersebut.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Bunuh diri merupakan tindakan menghilangkan diri sendiri yang diakibatkan dari berbagai macam penyebab dalam diri maupun dalam relasi dengan sesama. Seperti contoh kasus dibawah ini. Seperti contoh dibawah ini dilansir dari Kompas.com:
KUPANG, KOMPAS.com- Seorang mahasiswa salah satu universitas di Kupang, Nusa Tenggara Timur ditemukan tewas gantung diri di sebuah rumah kosong di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, Senin (18/12/2023). Mahasiswa berinisial IS (26) tersebut ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kosong, dua jam sebelum dirinya diwisuda pada hari yang sama. "Kejadian tadi siang di rumah lama yang tiga tahun dibiarkan kosong oleh pemiliknya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023). Ariasandy menyebutkan, IS rencananya akan diwisuda hari ini bersama rekan-rekannya di auditorium universitasnya pukul 12.00 Wita. Sedangkan jasadnya ditemukan dua jam sebelum acara wisuda atau pukul 10.00 Wita. Jenazah IS, pertama kali ditemukan oleh kakak iparnya berinisial D. Saat itu D hendak mengantar istrinya ke tempat kerja. Saat melewati rumah lama milik orangtua IS, D melihat pintu gerbang terbuka. D heran dan berhenti karena rumah itu sudah tidak dihuni dari tahun 2020. D mencoba masuk ke halaman rumah dan melihat ada sepeda motor milik IS yang terparkir di teras rumah. D mencoba membuka pintu dari garasi rumah dan istrinya membantu membuka pintu dari ruang tamu. Mereka terkejut melihat IS tergantung di ruang tamu dengan posisi leher terlilit tali. Mereka lalu membuka pintu serta memberikan pertolongan dan bantuan. Namun, IS sudah meninggal dunia. Belum diketahui penyebab IS mengakhiri hidupnya dengan cara pintas. Jenazah IS lalu dibawa ke rumah sakit setempat untuk divisum. "Anggota Polsek Oebobo dan identifikasi Polresta Kupang Kota ke lokasj kejadian melakukan identifikasi dan olah TKP. Sejumlah pihak telah dimintai keterangannya," kata Ariasandy.(Bere, 2023)
Di era modernitas ini, persoalan bunuh diri menjadi problematik bersama dalam kehidupan sosial maupun kehidupan religius. Banyak penelitian menyimpulkan bahwa fenomena bunuh diri dilakukan oleh seseorang dengan latar belakang yang berbeda-beda, seperti lemahnya fondasi ekonomi, putus cinta, rasa malu, dan sebagainya, yang mengarah kepada ketidaksiapan atas kondisi yang dialaminya dan tidak tercapainya harapan seseorang. Sedangkan cara bunuh diri dilakukan secara bermacam-macam, seperti gantung diri, minum racun, terjun ke sumur/ sungai/ jurang, membakar diri, menyayat nadi, menusuk, dan sebagainya. Cara bunuh diri yang dilakukan seseorang dipengaruhi oleh tingkat ekonomi atau strata sosial yang dimilikinya.(Maharani, 2007) Konsep tentang bunuh diri itu baik dan benar akan dialami oleh orang-orang yang sedang dalam dilema batin yang berat. Maraknya bunuh diri menjadi motif pergolakan manusia di zaman sekarang ini yang tidak mampu lagi menangani masalah individu yang timbul secara internal maupun eksternal dari pribadi manusia itu sendiri. Eksistensi manusia tentu menjadi subjek atas dirinya sendiri sekaligus bartanggung jawab atas kebebasannya tersebut.
Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri), ada 971 kasus bunuh diri di Indonesia sepanjang periode Januari hingga 18 Oktober 2023.(Muhhamad, 2023) Data kasus bunuh diri ini memberikan gambaran bahwa manusia terus merasa kosong dan hampa dengan kehidupan yang sedang dijalaninya. Jalan akhir dari kemurungan batin bagi segelintir orang adalah bunuh diri. Banyak persepsi yang dilontarkan manusia dalam kaitannya dengan kematian. Sebagian orang berpandangan bahwa kematian adalah peristiwa penting yang menakutkan dan oleh karena itu sikap berwaspada menjadi kunci dari pandangan ini. Dan tak sedikit orang yang menganggap kematian hanya sebagai suatu proses alami belaka.(Biroli, 2018)
American Psychiatric Association (APA) dalam website resminya mengartikan perilaku bunuh diri sebagai bentuk tindakan dari individu dengan cara membunuh dirinya sendiri dan paling sering terjadi diakibatkan oleh adanya tekanan, depresi ataupun penyakit mental lainnya.(Jatmiko, 2019) Bunuh diri diartikan sebagai tindakan membunuh diri sendiri. Tindakan bunuh diri merupakan bentuk ketidakberdayaan beradaptasi atas gelombang nilai yang dipegang dalam masyarakat. Seorang individu melakukan bunuh diri juga dikarenakan komunikasi yang kurang sehat dalam kehidupan sosialitasnya, di samping respon masyarakat yang terlalu minim atau bahkan tidak ada sama sekali pada saat-saat individu mengalami kesulitan hidup. Situasi ini sangat mendorong hasrat individu untuk mengatasi secara cepat atas persoalannya sendiri yang memang tidak terdengar atau didengar oleh orang lain. Komunikasi sesungguhnya merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia.(Maharani, 2007) Karena manusia memiliki naluri gregoriousness atau naluri yang dimiliki manusia untuk hidup saling berkomunikasi dengan sesama.(Hutagalung, 2015) Komunikasi mengambil peranan penting dalam situasi hubungan sosial yang baik. Subjek sebagai manusia yang melakukan tindakan bunuh diri itu pada satu sisi karena bersikap introvert, tidak membangun komunikasi dengan sesama atau tidak mau menceritakan persoalan pribadi pada kerabat dekatnya. Persoalan bunuh diri menjadi hal yang perlu dilihat dari sudut pandang hukum kodrat Thomas Aquinas yang menekankan konsep kesejahteraan manusia dan tuntutan akal budi (objektif) agar manusia tidak dinilai sebagai objek tetapi sebagai subjek.
HUKUM KODRAT THOMAS AQUINAS
Thomas Aquinas (1225-1275 M), pemikir abad pertengahan memberi pengertian hukum sebagai: “Quendam rationis ordinatio ad bonum commune, ab eo curam communitatis habet, promulgata” (perintah yang masuk akal, yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas
suatu masyarakat dan dipromulgasikan atau diundangkan).(Sumaryono, 2002) Thomas Aquinas memberikan perhatian terhadap kesejahteraan umum. Pola kesejahteraan umum harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai tokoh masyarakat dan harus menyeluruh. Prinsip komunal menjadi bagian yang ditempatkan pada tujuan utama dari pola kesejahteraan umum ini. Pada dasarnya kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari suatu prasyarat adanya masyarakat atau Negara yang memperhatikan rakyatnya.(Rosadi, 2010) Thomas Aquinas menempatkan posisi hukum kodrat yang mengambil bagian dari hukum abadi dengan berpandangan bahwa akal budi praktis merupakan pancaran atau pantulan dari cahaya ilahi. Hukum kodrat adalah hukum objektif yang ada sebelum hukum positif dan hal itu berarti sebelum adanya hukum positif sudah ada terlebih dahulu hukum kodrat yang penilaiannya dilihat secara objektif berdasarkan persesuaiannya dengan putusan akal budi.
Hukum kodrat merujuk pada martabat kepribadian manusia. Atas dasar itu, eksistensi manusia tidak dianggap sebagai objek tetapi harus dinilai sebagai subjek yang berada. Hal ini juga dilihat dari sisi kesejahteraan umum, bahwa setiap tindakan jahat yang dilakukan terhadap manusia merupakan hal yang mencederai martabat manusia karena bertentangan dengan tuntutan akal budi. Keterlibatan sesama menjadi hal yang perlu diperhitungkan sebagai bagian dari kehidupan sosial. Dan oleh karena itu akal budi yang dimiliki oleh manusia dituntut agar memberi pengakuan terhadap seseorang sebagai persona agar membentuk keharmonisan dalam dimensi sosial. Manusia adalah makhluk sosial dan oleh karena itu kepenuhan hukum kodrat apabila hakekat sosial manusia dipertimbangkan. Dua tuntutan kodrati manusia yakni komunikasi dan hubungan timbal balik menjadi arti mutlak hukum kodrat dalam kaitannya dengan hakekat sosial manusia
Pembahasan tentang bunuh diri dengan hukum kodrat memiliki relasi sebab akibat dalam kaitannya dengan relasi sosial hubungan antar manusia. Komunikasi menjadi hal yang penting dalam kaitannya dengan relasi sosial antar sesama. Melalui komunikasi, manusia mampu untuk mengeluarkan ide dan pendapat yang ada dalam pikiran agar dapat dikaji serta diimplementasikan dalam kehidupan. Komunikasi yang kurang sehat terkadang membuat manusia tidak mampu untuk berelasi dengan baik. Tindakan bunuh diri tidak akan terjad apabila ruang komunikasi tidak terbuka secara terbuka. Hal ini mungkin menjadi hal paling mendasar dari tindakan bunuh diri. Membuka hati untuk saling bertukar pikiran merupakan hal sehat apabila manusia sedang dalam masalah. Komunikasi yang lebih intensif (deep dialogue) juga menjadi hal yang perlu dilakukan. Terkadang manusia hanya berkomunikasi tanpa melakukan dialog yang lebih mendalam sehingga komunikasi tidak tuntas dan dapat dikatakan belum berhasil. Pengenalan secara mendalam mampu mengubah mind set seseorang untuk berpikir lebih rasional.
KESIMPULAN
Bunuh diri merupakan fakta sosial yang seringkali terjadi atas dasar depresi berat yang dialami seseorang. Hukum kodrat yang mengutamakan hakekat manusia sejatinya memberikan pengarahan tentang pentingnya penghargaan terhadap kehidupan seseorang. Penghargaan bukan hanya tentang menghargai keberadaannya, tetapi juga mengambil bagian dalam setiap masalah yang dialami oleh sesama. Karena pada dasarnya martabat manusia menjadi hal yang perlu dijaga dan dihormati. Manusia sebagai makhluk sosial, mengambil bagian dalam dua tanggungjawab besar yakni tanggungjawab sosial dan tanggungjawab pribadi. Manusia harus mampu melakukan dialog yang lebih dalam antar sesama atau deep dialogue. Dalam kajian hukum kodrat dan tindakan bunuh diri, hal yang perlu dilihat adalah relasi manusia dengan sesama dalam hal berkomunikasi dan bentuk tanggapan manusia dengan masalah yang dialami sesama. Maka dari itu perlu bagi manusia untuk membangun relasi yang positif terhadap sesama dengan menghargai keberadaannya sebagai manusia yang memiliki martabat.
DAFTAR PUSTAKA
Bere, S. M. (2023). 2 jam sebelum diwisuda mahasiswa di kupang ditemukan tewas gantung diri. Kompas, 1–2.
Biroli, A. (2018). Bunuh Diri Dalam Perspektif Sosiologi. Simulacra: Jurnal Sosiologi, 1(2), 213–223. https://doi.org/10.21107/sml.v1i2.4996
Hutagalung, S. (2015). Tiga Dimensi Dasar Relasi Manusia Dalam Kehidupan Sosial. Jurnal Koinonia, 10(2), 81–91.
Jatmiko, I. (2019). Analisis Faktor Penyebab Bunuh Diri. Universitas Airlangga, 7–24.
Maharani, S. D. (2007). Fenomena Bunuh Diri Tinjauan Filsafat Manusia. Filsafat, 1, 100–112.
Maya Novita Sari, S. E. (2022). FENOMENA BUNUH DIRI DALAM PERSPEKTIF DIMENSI FILSAFAT : PANDANGAN PARA FILSUF The Phenomenon Of Suicide In The Perspective Of The Dimension Of Philosophy : The View Of The Philosophe ... November, 0–9.
Muhhamad, N. (2023). Ada 971 Kasus Bunuh Diri sampai Oktober 2023, Terbanyak di Jawa Tengah. Databoks, 1–2.
Rosadi, O. (2010). Hukum Kodrat, Pancasila Dan Asas Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 282–290. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.98
Sumaryono, E. (2002). Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas.
Komentar